SYARAT & KETENTUAN UMUM DALAM PEMBELIAN BARANG
“AMENDEMEN” berarti segala perubahan
(- perubahan) yang diotorisasi oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia secara tertulis untuk merubah KONTRAK atau PO.
“PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” berarti seluruh hukum, undang-undang, aturan, ketentuan, perintah dan semacamnya, baik dari pemerintah ataupun otoritas lain atau lembaga- lembaga yang memiliki yurisdiksi terhadap PARA PIHAK, BARANG dan wilayah kerja sebagaimana ditentukan dalam PURCHASE ORDER, atau salah satu diantaranya atau yang mungkin berlaku.
“Discovery Environmental Science Indonesia” berarti PT Discovery Environmental Science Indonesia
“KLAIM” berarti setiap klaim, tuntutan, penyebab tindakan, proses/gugatan perkara, penetapan, putusan, (termasuk biaya hukum yang wajar, biaya- biaya dan pengeluaranpengeluaran dan jumlah- jumlah yang lazimnya dibayarkan melalui perdamaian/penyelesaian), tanggungjawab, kerugian, pengeluaran, penalti, denda dan kerusakan- kerusakan dan sejenisnya yang timbul dari, dalam hubungannya dengan, atau dalam kaitannya dengan pelaksanaan KONTRAK.
“KERUGIAN KONSEKUENSIAL” berarti kerugian tidak langsung atau kerugian sebagai akibat, dari kerugian langsung atau tidak langsung atas: pendapatan, keuntungan, keuntungan yang diharapkan, penggunaan, produksi, produktifitas, kontrak-kontrak, kesempatan bisnis dan kerugian- kerugian, biaya dan/atau pengeluaran sebagai akibat dari interupsi bisnis, kegagalan produksi.
“KONTRAK“ berarti dalam urutan prioritas, dokumen- dokumen berikut dan dokumen lainnya yang melekat dengan setiap perubahan-perubahan selanjutnya:
1. Kontrak tertulis yang ditandatangani oleh PEMASOK dan PT Discovery Environmental Science Indonesia
2. PURCHASE ORDER
3. Ketentuan umum yang berlaku untuk pembelian BARANG dan/atau JASA
4. Apabila berlaku, dokumen lain yang disusun oleh PEMASOK yang disetujui oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia untuk dimasukkan ke dalam KONTRAK
KONTRAK harus terus berlaku terhadap persyaratan penjualan PEMASOK dalam bentuk apapun.
”BARANG“ berarti seluruh atau sebagian dari barang, material, peralatan, perbekalan, dokumentasi, JASA dan benda-benda lainnya atau setiap hal yang diuraikan dalam PO, termasuk namun tidak terbatas pada, buku pedoman, petunjuk pemakaian, laporan dan gambar, dan yang wajib disediakan oleh PEMASOK.
”INCOTERMS“ berarti persyaratan pengangkutan standar yang didefinisikan menurut Kamar Dagang International (ICC), yang menempatkan biaya dan tanggungjawab secara adil dari pengangkutan internasional tersebut antara pembeli dan penjual.
”PIHAK“ berarti baik PT Discovery Environmental Science Indonesia atau PEMASOK sebagaimana berlaku
“PURCHASE ORDER” atau “PO” berarti perintah tertulis yang disampaikan kepada PEMASOK oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia meliputi rincian umum dari KONTRAK.
JASA berarti seluruh atau bagian dari jasa dan kewajiban lainnya yang harus dilakukan oleh PEMASOK yang dijelaskan dalam KONTRAK.
PEMASOK berarti setiap entitas yang ditunjuk berdasarkan PO sebagai penjual atau PEMASOK dari BARANG dan atau JASA
“LOKASI KERJA” berarti lokasi dimana pekerjaan sebagaimana ditentukan di dalam KONTRAK akan dikerjakan.
PEMASOK menyatakan dan menjamin bahwa dia sepenuhnya berpengalaman dan kompeten secara teknis untuk melaksanakan penyediaan BARANG dan/atau JASA sebagaimana tercantum didalam KONTRAK dan bahwa ia memiliki keuangan, organisasi dan peralatan yang memadai untuk melaksanakan penyediaan tersebut.
PEMASOK wajib bertindak sebagai kontraktor mandiri dan wajib mengatur, mengendalikan dan mengarahkan langsung sebagai kontraktor mandiri dan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugasnya di dalam KONTRAK dengan biaya sendiri, resiko dan kewajiban, untuk memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam KONTRAK.
PEMASOK dianggap memiliki semua informasi yang diperlukan untuk memenuhi kinerja yang tepat.
PEMASOK mengenyampingkan semua hak untuk menuntut dan wajib membela, mengganti kerugian dan membebaskan PT Discovery Environmental Science Indonesia dari dan terhadap setiap KLAIM sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas harta benda, peralatan dan personil PEMASOK dan pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian konsekuensional.
PEMASOK wajib mengirimkan BARANG dan (kecuali ditentukan lain dalam PO) menyediakan BARANG dan/atau JASA sesuai waktu dan tempat yang ditentukan di dalam PO secara penuh.
PEMASOK wajib memastikan bahwa seluruh BARANG dan/atau JASA sesuai dengan ketentuan dalam KONTRAK.
Termasuk sebagai bagian dari BARANG dan/atau JASA yang disuplai berdasarkan PO, PEMASOK wajib menyediakan seluruh dokumentasi, gambar- gambar teknis, dan manual yang relevan dan dibutuhkan dalam penggunaan dan sebagai referensi yang berkaitan dengan operasional dan penggunaan BARANG dan/atau JASA.
Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan pada BARANG dan/atau JASA yang termasuk dalam PO.
Perwakilan dari PT Discovery Environmental Science Indonesia harus diberikan izin untuk memasuki area kerja dan/atau lokasi PEMASOK dimana pekerjaan yang berkaitan dengan PO dikerjakan, dan harus diberikan segala informasi yang diperlukan mengenai material atau proses manufaktur.
PEMASOK wajib mengemas setiap BARANG dan/atau JASA yang dipesan secara baik dan aman sesuai dengan standar pengemasan internasional yang berlaku, aspek keamanan dan keselamatan PT Discovery Environmental Science Indonesia, dan wajib menyerahkan/mengirimkan BARANG ke lokasi, pada tanggal dan dengan cara yang ditentukan di dalam PO.
PEMASOK wajib memberikan label dan identifikasi yang benar pada kemasan dan item-item yang dipasok.
Pengemasan, pengangkatan dan pengaturan pengiriman wajib dilaksanakan dibawah tanggung jawab PEMASOK.
- informasi HS code
- Tagihan Komersial
- Daftar Pengepakan
- Bill of Lading or Air Way Bill
- Material Safety Data Sheet (MSDS) yang lengkap dan terbaru
- Dokumen-dokumen lain yang diperlukan mengacu pada HS code tertentu
9. PENGIRIMAN
TANGGAL PENGIRIMAN ditentukan dalam PO.
Mengacu kepada INCOTERMS yang disepakati, BARANG tidak diakui terkirim sampai seluruh sertifikasi dan informasi dokumentasi yang sesuai diterima oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia, termasuk informasi lengkap terkait keselamatan BARANG dan penggunaannya.
Lokasi pengiriman ditentukan dalam PO.
PEMASOK dengan ini mengakui bahwa mematuhi komitmen TANGGAL PENGIRIMAN merupakan syarat penting dari PO.
Jika keterlambatan telah melebihi lima puluh (50) hari dari TANGGAL PENGIRIMAN, PT Discovery Environmental Science Indonesia memiliki opsi untuk memutus PO secara keseluruhan ataupun sebagian tanpa harus memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun. Dalam hal ini PT Discovery Environmental Science Indonesia diperbolehkan untuk mengadakan BARANG dari pemasok lain dan menagihkan selisih biaya pengadaan (jika ada) kepada PEMASOK
10. KESEHATAN, KESELAMATAN, LINGKUNGAN, dan KUALITAS (“HSEQ”)
Manajer HSEQ dan petugas safety dari PT Discovery Environmental Science Indonesia akan mengevaluasi kinerja safety dari PEMASOK sebelum penunjukan untuk memastikan jika PEMASOK memenuhi persyaratan HSEQ dari PT Discovery Environmental Science Indonesia.
Semua personil PEMASOK yang memasuki dan/atau bekerja di dalam lingkungan PT Discovery Environmental Science Indonesia harus menjalani orientasi safety yang dilaksanakan oleh departemen HSE PT Discovery Environmental Science Indonesia sebelum memasuki dan/atau bekerja dalam lingkungan PT Discovery Environmental Science Indonesia dan wajib mematuhi peraturan- peraturan HSEQ PT Discovery Environmental Science Indonesia.
11. PERJANJIAN INDIVIDU & PERJANJIAN JAMINAN KUALITAS
Dokumen ini menetapkan syarat dan ketentuan dasar yang berlaku untuk kontrak pembelian barang atau jasa PT Discovery Environmental Science Indonesia (" material ") dari Pemasok, dan berlaku untuk setiap perjanjian individu baik yang ada maupun yang akan dinegosiasikan dan dimasukkan ke dalam antara PT Discovery Environmental Science Indonesia dan Pemasok (" Perjanjian Individu "). Jika diperlukan, Khususnya untuk kualitas dan hal-hal yang terkait juga akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian jaminan kualitas yang akan dinegosiasikan dan dibuat antara PT Discovery Environmental Science Indonesia dan Pemasok ("Perjanjian Jaminan Kualitas"). PT Discovery Environmental Science Indonesia dan Pemasok harus mematuhi ketentuan dari syarat & ketentuan umum ini, setiap Perjanjian Individu dan Perjanjian Jaminan Kualitas
PEMASOK wajib memperoleh dan menjaga keberlakuan sepenuhnya semua asuransi yang disyaratkan oleh PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU dan diperlukan yang mencakup semua resiko yang mungkin terjadi dalam KONTRAK.
PEMASOK menjamin akan menyediakan JASA termasuk tetapi tidak terbatas pada pekerjaan instalasi dengan keahlian dan perhatian yang diharuskan, dan JASA yang disediakan harus mematuhi PT Discovery Environmental Science Indonesia Standards and Manuals terbaru, dan material yang disuplai dalam kaitannya dengan JASA harus sesuai dengan penggunaan sebagaimana disebutkan dalam KONTRAK
Apabila terdapat kerusakan/ketidak-sesuaian atau ketidak-lengkapan dalam pelaksanaan JASA, PT Discovery Environmental Science Indonesia dapat, dengan pemberitahuan, mengharuskan PEMASOK untuk memperbaiki hal tersebut, menyelesaikan, atau melakukan ulang JASA/ pekerjaan instalasi tanpa biaya tambahan kepada PT Discovery Environmental Science Indonesia. Apabila PEMASOK tidak dapat menyelesaikan dalam lima (5) hari kerja atau dalam keadaan mendesak, PT Discovery Environmental Science Indonesia diperbolehkan untuk memperbaiki kerusakan dan menagihkan PEMASOK atas segala biaya yang ditimbulkan untuk melakukan hal tersebut.
14. KEPEMILIKAN, PENERIMAAN, dan RESIKO
Kepemilikan atas BARANG termasuk pekerjaan JASA/instalasi menjadi hak PT Discovery Environmental Science Indonesia setelah penerimaan dari PT Discovery Environmental Science Indonesia.
Resiko dari BARANG akan berpindah kepada PT Discovery Environmental Science Indonesia merujuk kepada INCOTERMS yang ditentukan dalam PO.
15. GARANSI
PEMASOK menjamin bahwa semua BARANG dan/atau JASA sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam KONTRAK, dan tanpa cacat, yang dapat mengurangi nilai atau mempengaruhi kegunaannya, dan juga memiliki karakteristik yang disepakati atau dijamin, dan juga sesuai dengan tujuan penggunaan yang tertuang dalam KONTRAK atau dokumen lainnya yang disepakati antara PT Discovery Environmental Science Indonesia dan PEMASOK, dan juga memenuhi persyaratan baik praktek manufaktur umum yang baik maupun persyaratan keselamatan.
Apabila BARANG dan/atau JASA tidak sesuasi dengan ketentuan dalam KONTRAK secara sebagian ataupun keseluruhan atau ditemukan terdapat kecacatan atau kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan dalam desain, fabrikasi, material, pengerjaan, pengawasan PEMASOK, atau karakteristik operasional dari salah satu BARANG yang diketahui selama masa garansi, PEMASOK harus segera setelah menerima pemberitahuan tertulis dari PT Discovery Environmental Science Indonesia untuk memperbaiki/mengganti BARANG yang cacat tanpa mengakibatkan gangguan operasional untuk PT Discovery Environmental Science Indonesia dan tanpa biaya tambahan apapun.
16. PEMUTUSAN/PENGAKHIRAN
PT Discovery Environmental Science Indonesia memiliki hak untuk mengakhiri KONTRAK dengan segera dan tanpa penggantian kerugian atau pertanggungjawaban apapun kepada PEMASOK dalam terjadi salah satu kejadian berikut:
a. pelanggaran setiap ketentuan pokok KONTRAK; atau
b. dalam hal kegagalan penyelesaian dari sebagian atau seluruh KONTRAK, atau
c. dalam hal ketidakpatuhan dari setiap ketentuan PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU, atau
d. apabila jumlah denda mencapai jumlah maksimum, atau
e. Tanpa mengenyampingkan ketentuan lain di KONTRAK, PT Discovery Environmental Science Indonesia berhak untuk mengakhiri KONTRAK setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PEMASOK tanpa menjustifikasi keputusannya, tetapi dalam hal ini akan membayar PEMASOK sejumlah bagian yang diselesaikan atau bagian dari BARANG yang diproduksi oleh PEMASOK dan dikirimkan ke PT Discovery Environmental Science Indonesia sebelum tanggal pengakhiran KONTRAK.
PEMASOK tidak diperkenakan mengalihkan KONTRAK atau memindahkan sebagian, atau manfaat apapun, bunga, hak ataupun kewajiban, atau pembayaran karenannya, tanpa izin tertulis sebelumnya dari PT Discovery Environmental Science Indonesia.
Terlepas dari pengalihan atau pemindahan yang telah disetujui oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia, PEMASOK harus tetap bertanggung jawab sepenuhnya untuk kinerja atas kewajibannya terhadap KONTRAK.
18. HARGA, PENAGIHAN & PEMBAYARAN
Kecuali dirubah secara jelas dalam PO, harga berlaku tetap dan tidak dapat dirubah, atau dieskalasi, atau disesuaikan karena fluktuasi mata uang dan disetujui tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Harga sudah termasuk sepenuhnya dengan semua biaya, resiko dan keuntungan, yang berkaitan dengan pelaksanaan KONTRAK.
Setiap tagihan harus disertakan dengan semua dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan mengacu kepada nomor PO dalam tiga rangkap.
Setiap tagihan harus mencantumkan referensi nomor dan judul PO, dan harus dalam mata uang dan dibayarkan sesuai mata uang yang ditetapkan di dalam PO.
PT Discovery Environmental Science Indonesia hanya akan membayar seluruh tagihan yang tidak diperselisihkan dalam waktu yang telah disepakati dan tertuang dalam PO.
Apabila PT Discovery Environmental Science Indonesia menyetujui untuk membayarkan uang muka dengan nilai lebih besar atau setara dengan EUR 50,000 atau USD 65,000 atau Rp 650,000,000, PEMASOK wajib menyerahkan bank garansi tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dan dibayarkan kepada PT Discovery Environmental Science Indonesia pada permintaan pertama untuk menjamin kinerja dan kewajiban PEMASOK menurut KONTRAK yang diserahkan bersamaan dengan tagihan uang muka.
Bank Garansi yang diserahkan oleh PEMASOK wajib memenuhi persyaratan- persyaratan berikut:
• Harus diterbitkan oleh lembaga atau penjamin kredit kelas satu
• PT Discovery Environmental Science Indonesia harus tercantum secara jelas dan benar sebagai penerima jaminan tunggal
• Mata uang garansi bank harus sama dengan mata uang yang tercantum dalam PO
• Nilai dari garansi bank tidak boleh kurang dari nilai uang muka
• PT Discovery Environmental Science Indonesia mempunyai hak untuk menolak bank garansi yang diserahkan oleh PEMASOK jika dianggap tidak memenuhi syarat.
• Apabila terjadi perubahan TANGGAL PENGIRIMAN dikarenakan alasan apapun, PEMASOK setuju untuk memperpanjang masa berlaku bank garansi sesuai dengan TANGGAL PENGIRIMAN yang baru.
Jumlah kumulatif dari remunerasi PEMASOK yang resmi di KONTRAK ini dibatasai maksimal sebesar nilai yang ditentukan di dalam PO.
Indikasi jumlah pernyataan tersebut adalah jumlah kumulatif dari nilai maksimun dari remunerasi resmi di KONTRAK dan tidak akan ditafsirkan apapun sebagai komitmen untuk remunerasi akhir.
• Pemasok dilarang untuk menjual, memberikan, mengeluarkan produk baik produk yang gagal atau produk sisa produksi keluar pabrik Pemasok dengan alasan apapun tanpa persetujuan PT Discovery Environmental Science Indonesia.
• Produk yang gagal atau sisa produksi wajib untuk dimusnahkan oleh Pemasok di lokasi produksi Pemasok.
• Jika terbukti terjadi penyalahgunaan produk yang diproduksi oleh pemasok disebabkan karena tidak dilakukannya aktivitas tersebut diatas, maka Pemasok bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang terjadi dan Pemasok wajib memberikan ganti rugi kepada PT Discovery Environmental Science Indonesia sebesar nilai bisnis setahun antara PT Discovery Environmental Science Indonesia dan Pemasok. Pembayaran ganti rugi ini dapat dilakukan termasuk namun tidak terbatas dengan cara mengurangi tagihan Pemasok kepada PT Discovery Environmental Science Indonesia.
22. .KETENTUAN LAIN
22.1. KESELURUHAN PERJANJIAN
KONTRAK merupakan keseluruhan perjanjian antara PARA PIHAK, dan menggantikan secara hukum, semua pembahasan dan negosiasi tertulis sebelumnya, kesepahaman, representasi dan atau persetujuan pelaksanaan KONTRAK yang dibuat para PIHAK sebelum tanggal penunjukan PEMASOK
Semua informasi yang diberikan PT Discovery Environmental Science Indonesia kepada PEMASOK sehubungan dengan PO wajib tetap dirahasiakan (kecuali dan sampai diumumkan oleh PT Discovery Environmental Science Indonesia) dan PEMASOK wajib memperoleh dan mengharuskan para pegawai dan para subkontraktornya di setiap tingkatan untuk membuat perjanjian tertulis yang sesuai guna menjaga kerahasiaan. Kecuali ditentukan lain oleh PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
PEMASOK setuju untuk tidak merujuk atau menggunakan property intelektual PT Discovery Environmental Science Indonesia (termasuk desain, gambar, logo, nama, dan merek dagang) dalam bentuk apapun, termasuk kaitannya dengan iklan atau promosi dari barang dan jasa, atau terlibat dalam kegiatan apapun yang mengindikasikan kaitan atau asosiasi dengan PT Discovery Environmental Science Indonesia dengan alasan apapun, tanpa otorisasi secara spesifik dan tertulis sebelumnya dari PT Discovery Environmental Science Indonesia.
KONTRAK harus diatur dan ditafsirkan oleh undang-undang berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PEMASOK setuju bahwa PEMASOK tidak akan terlibat dalam Pekerja Anak untuk tujuan apapun, dalam menjalankan kewajibannya dalam KONTRAK. Apabila hal ini dilanggar oleh PEMASOK, PT Discovery Environmental Science Indonesia akan mengenakan sanksi-sanksi termasuk pemutusan KONTRAK dengan segera.
PEMASOK harus patuh dengan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kerahasian dan perlindungan data sehubungan dengan kegiatan mengumpulkan, mengolah, menggunakan dan/atau mengalihkan data pribadi apapun yang artinya data dimana peraturan perunda- undangan mengenai kerahasian dan perlindungan data berlaku
Dokumen ini dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidak konsistenan antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Inggris, maka naskah bahasa Indonesia yang berlaku.
22.8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal perselisihan, persengketaan atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak musyawarah pertama kali dilakukan, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya secara hukum melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Indonesia